Pada masa pemerintahan Kolonial Belanda, Kecamatan Hinai adalah
merupakan atau berada di bawah pemerintahan/kerajaan Sultan Langkat dengan
pusat pemerintahannya terletak di kota Tanjung Pura, selanjutnya pada waktu itu
Kabupaten Langkat merupakan Asisten Keresidenan dan di bawahnya terdiri 3
(tiga) Luhak yaitu :
1. Langkat Hulu
2. Langkat Hilir
3. Teluk Haru
Dengan adanya pembentukan Luhak maka pada waktu itu Kecamatan Hinai
merupakan bagian dari Luhak Langkat Hilir dikenal dengan Juruan Hinai dan waktu
itu dipimpin oleh seorang Datuk bernama OK. ABDUL RAHMAN Gelar Datuk Sebiji
Diraja.
Selanjutnya pada masa Kemerdekaan, status Kabupaten Langkat masih sebagai
Keresidenan dan sekitar tahun 1947 s/d 1949 Kabupaten Langkat dibagi 2 (dua)
yang terdiri dari :
1. Pemerintahan
NST (Negara Sumatera Timur)
2. Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Keluarnya PP No. 7 tahun 1965 tentang pembentukan daerah otonom di Propinsi
Sumatera Utara maka Kabupaten Langkat ditetapkan menjadi Daerah Otonom. Pada waktu itu Kabupaten Langkat juga dibagi
menjadi 3 (tiga) yang disebut Kewedanaan.
Dengan ditetapkannya Kabupaten Langkat menjadi Daerah otonom maka pada
waktu itu Kecamatan Hinai berada di bawah Pemerintahan seorang Assisten Wedana
dengan membawahi 14 (empat belas) Kampung yaitu :
1.
Kampung Cempa
2.
Kampung Batu Melenggang
3.
Kampung Suka Mulia
4.
Kampung Tanjung Muda
5.
Kampung Suka Damai
6.
Kampung Kebun Lada
7.
Kampung Baru Pasar 8
8.
Kampung Suka Jadi
9.
Kampung Paya Rengas
10.
Kampung Hinai Kanan
11.
Kampung Muka Paya
12.
Kampung Padang Kedondong
13.
Kampung Tamaran
14. Kampung Perkebunan Tj.
Beringin
Senang membaca blog ini. emak saya temurun Datuk Budin dari Kejeruan Hinai. Bagaimana cara menyusuri temurun kami? karena sejak Atok dah merantau ke Pagurawan. Mohon pencerahan
BalasHapussaya salah satu cicit/turunan ke 4 dari DATOK HINAI...OK ABDUL RAHMAN...ATOK SAYA ANAK KE 4 /CEK WAN JAMAIAH....SAYA CUCU DARI CEK WAN JAMAIAH...
BalasHapus